SULTENG RAYA- Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial YS (32), yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Saat petugas melakukan pengembangan pengembangan kasusnya, pelaku berupaya kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 15.20 Wita di Jalan Tombolotutu, setelah Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Saat diinterogasi awal, YS mengakui telah melakukan pencurian di 18 lokasi berbeda.

“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti awal berupa satu unit sepeda motor. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP,”ujar Kasat Reskrim Polrsta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, Minggu (8/6/2025).

Kasat mengatakan, sejumlah lokasi tindak pidana yang diakui tersangka diantaranya wilayah Palupi, Jalan Merpati, BTN Lagarutu, Jalan Sigma, dan Jalan Moh. Yamin, sementara barang bukti yang berhasil diidentifikasi antara lain beberapa unit sepeda motor, laptop, hingga emas dan sertifikat rumah.