“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi dengan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,”tambah Usman.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palu juga l mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 12.10 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Terduga pelaku berinisial AL, diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Setelah dilakukan penyelidikan, AL berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,5168 gram, satu pak plastik klip kosong, dan satu buah sendok plastik.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polresta dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Palu. AMR