SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Sigi menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Pria berinisial IM (38) diduga telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya, KR (35) pada 18 Maret 2025 lalu.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada tindakan brutal oleh pelaku IM, yang tersinggung dengan ucapan adik kandungnya, karena melarang membangun rumah berdekatan dengan rumah ibu mereka. 

Kapolres melanjutkan, perselisihan itu memuncak ketika korban melempar batu ke arah pelaku, yang kemudian dibalas dengan menebas leher dan punggung korban menggunakan parang hingga meninggal dunia.