Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams,membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ujar Deny.

Ia juga menyoroti keterbatasan informasi akibat ketertutupan dari pihak masyarakat setempat. “Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan,”tambahnya.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di area rawan longsor tersebut. AMR