“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,”tegas Usman.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kolaborasi masyarakat sangat membantu tugas-tugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika. “Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.
Keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan telah dilakukan pemeriksaan urine serta pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati bagi yang terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.
Polresta Palu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. AMR