SULTENG RAYA – Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan para tersangka, dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan keempatnya, petugas mengamankan total 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone.
Kasat mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba.