Minhar juga berpesan rekomendasi dan catatan dari BPK RI Perwakilan Sulteng agar dapat ditindaklanjuti dan bisa diperbaiki untuk tahun-tahun berikutnya supaya tidak ada rekomendasi atau catatan lagi.
“Dengan raihan ini tidak membuat kita terlena dan berpuasa diri. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi dan temuan-temuan yang harus diselesaikan,” pesan Minhar.
Lebih lanjut, Minhar menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses tindak lanjut atas LHP BPK.
“DPRD akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari LHP BPK tersebut,” tegas Minhar
Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki peran krusial dalam memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK RI.
Setelah BPK menyerahkan LHP kepada Pemkab Sigi Opini WTP yang baru saja diraih, DPRD Sigi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti dengan serius dan efektif oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
Peran aktif DPRD Sigi dalam memantau tindak lanjut LHP sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi bentuk check and balance yang efektif antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sigi.FRY