Dia menambahkan, hingga Mei 2025 jumlah pekerja yang memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan belum mencapai 50 persen, dimana dari sekitar 1,5 juta angka pekerja di Sulteng baru sekitar 459.455 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian Peserta Penerima Upah dan Imigran sebanyak 337.420 orang, Peserta Bukan Penerima Upah-BPU sebanyak 76.757 pekerja, Peserta Jasa Konstruksi 45. 278 orang.

“Jadi di BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program utamanya yaitu namanya ada program penerima upah di mana pemerintah itu yang bekerja di perusahaan-perusahaan, yang kedua adalah bukan penerima upah nah jadi itu di program BPJS Ketenagakerjaan itu yang bisa menjadi peserta itu adalah semua yang mempunyai pekerjaan apapun pekerjaannya,”terangnya.

Ditekankan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, selain memberi manfaat bagi pekerja, juga memberi dampak positif bagi pelaku usaha dan pemerintah. Mengingat saat pekerja mengalami musibah, BPJamsostek menjadi penjamin pertama dalam menanggung biaya perawatan tanpa adanya batasan biaya serta manfaat Jaminan Kematian bagi ahli waris pekerja. ABS