“Hal ini penting jadi perhatian para kepala daerah, agar senantiasa mendapatkan  kepercayaan dari publik,” jelasnya.

Prof Slamet yang juga Pengurus pusat Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) ini, sangat menyayangkan peristiwa tersebut, bahwa ASN yang telah dilantik, kemudian dianulir, tentu membuat publik bertanya-tanya, apa yang menjadi dasar atau regulasi  pelantikan yang telah dilakukan oleh Pj Bupati  sebelumnya.

“Kondisi dan fenomena seperti ini penting untuk selalu diperhatikan, khususnya bagi birokrasi pemerintah, agar citra birokrasi di mata publik tidak semakin tergerus,” jelasnya.

Kedepan lanjut Prof Slamet, pola sistem meritokrasi dalam proses promosi jabatan harus selalu dikedepankan ketimbang kepentingan pribadi dan kelompok.

“Sistem meritokrasi ini harus dijaga dan dipraktekkan oleh para kepala daerah dalam melakukan Mutasi atau rotasi, dan tentu mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Fery)