SULTENG RAYA – Pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Donggala mendapat sorotan Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr.  Slamet Riadi Cante, M.Si.

Menurut Guru besar Universitas Tadulako ini, kejadian tersebut merupakan pembelajaran penting bagi setiap pimpinan daerah, agar dalam mengambil sebuah kebijakan harus dipastikan telah sesuai dengan regulasi dan aturan.

Seperti diketahui di masa Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani, pada tanggal 27 September 2024 dilakukan pelantikan terhadap sejumlah pejabat eselon IIIA dan IVB.

Pelantikan itu, ternyata mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara karena dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Bahkan disebut-sebut, pelantikan tersebut, belum mendapatkan izin dari Kemendagri.

Menurut Prof Slamet, Bupati Donggala Vera Laruni yang akan mencabut SK 31 pelantikan pejabat ASN yang telah dilantik oleh Pj. Bupati Moh. Rifani tersebut, dapat menjadi pembelajaran berharga bahwa, seorang kepala daerah, dalam mengambil sebuah kebijakan harus dipastikan telah sesuai aturan yang berlaku.