Arahan juga disampaikan, Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan. “Laksanakan patroli ini dengan pendekatan yang humanis, jangan arogan. Tugas kita adalah menegakkan aturan, tetapi juga tetap menjaga etika dalam bertugas,”ujarnya.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakkan disiplin pegawai sekaligus memastikan ASN dan tenaga honorer melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada pelayanan publik,”ujarnya.
Menurut Nathan, patroli pengawasan ini akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh, dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran disiplin dan tanggung jawab dari seluruh pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat khususnya pasal 18 ayat, setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas Izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin dan setiap pegawai dilingkup Pemda dilarang berada di tempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali atas izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan, khususnya dalam hal penegakan disiplin terhadap ASN serta pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ABS