Kedua, melakukan amar makruf nahi mungkar. Apabila setiap kader Ormas menjadikan Islam sebagai landasan dalam kehidupan. Kemaksiatan akan mudah dicegah dengan saling menasihati, serta menegur jika terjadi kemaksiatan. Kontrol masyarakat inilah yang diperlukan oleh negara yang akan menjadikan lingkungan sosial terhindar dari premanisme.
Ketiga, menjamin perekonomian. Di dalam Islam, perekonomian negara dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat yang termasuk kader Ormas didalamnya telah dijamin oleh negara dengan memberikan peluang kerja seluas-luasnya dan memberikan gaji sesuai dengan pekerjaannya. Maka kader Ormas tidak akan gelap mata dalam mencari penghasilan.
Keempat, sanksi tegas. Negara akan memberikan sanksi tegas pada pelaku premanisme. Sanksi tersebut tergantung dari pelanggarannya, misalkan membunuh maka akan dikenai sanksi qisas, misalkan menganiaya akan di sanksi jinayah, kemudian apabila kejahatan yang dilakukan terkategori takzir maka penentu sanksinya adalah khalifah atau Qadi (Hakim). Ketegasan sanksi ini akan bersifat preventif bagi pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya.
Dengan demikian maka akan tercipta masyarakat yang aman dan damai, serta terhindar dari premanisme. Tentunya hal ini hanya bisa terealisasi dengan baik jika negara melaksanakan perannya (riayah) terhadap umat dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah ‘Ala minhaji nubuwwah. Wallahu a’lam bishawab **