Selain itu, di dalam sistem ini penerapan sanksi sangat lemah. Suburnya pelaku premanisme karena sanksi yang diberikan tidak tegas dan menjerakan. Sanksi berupa penghapusan status Ormas dan jika melakukan tindak pidana, misalkan memalak Tunjangan Hari Raya (THR) di sebuah perusahaan akan dipenjara selama 9 tahun. Sanksi ini jelas tidak membuat premanisme jera, buktinya sampai saat ini premanisme masih terus merajalela.

Islam Memberantas Premanisme

Ormas diperbolehkan di dalam Islam, sebagaimana partai politik di sebuah negara. Partai ini bertujuan untuk menyampaikan Islam/berdakwah, amar makruf nahi mungkar, melakukan muhasabah, dan menjadi kontrol bagi penguasa. Sebagaimana Firman Allah Swt., “Hendaklah diantara kalian ada sekelompok manusia yang mengajak kepada kebajikan, dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104)

Islam akan melakukan beberapa hal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram, serta terhindar dari premanisme berkedok Ormas:

Pertama, menanamkan ketakwaan terhadap kader Ormas melalui pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Kader ormas akan dibina secara sungguh-sungguu dan konsisten untuk menanamkan pemikiran Islam serta mengembannya dan tidak melakukan kemaksiatan termasuk premanisme saat menjadi kader sebuah Ormas. Selain itu, mereka akan memiliki cara pandang Islam dalam menghadapi setiap problem kehidupan.