“Dari tangan pelaku, petugas menyita uang hasil parkir sebesar Rp 44.000,  diketahui, uang hasil pungutan liar tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sehari-hari,”jelasnya.

Dia mengatakan, guna memberikan efek jera, petugas Satgas Gakkum melakukan pembinaan terhadap pelaku serta membuatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menurut Umar, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Donggala dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan premanisme. 

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, yang mengarah ke tindak kriminal serta berpotensi mengganggu Kamtibmas. */AMR