Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Pansus I atas kerja keras selama masa pembahasan.
“Semoga dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi yang kita cintai,”ungkap Ilham.
Ilham menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 4 dan 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara evaluasi RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Menyatakan bahwa pada Pasal 4 pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh Ketua DPRD.
Pasal 5 hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD.
“Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, pada hari ini akan dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, tentang hasil pembahasan rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2030, sebagaimana yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD SIGI,”jelasnya.* FRY