Inilah sistem tata Kelola haji dalam Negara Islam (Khilafah), dimana prinsip pelayanaan ibadah haji bukanlah ajang bisnis untuk peroleh profit tapi merupakan suatu kewajiban penting bagi negara dalam memfasilitasi penyelenggaran ibadah haji.
Penyelengaraan Ibadah haji dalam Khilafah akan diatur dengan serius, prinsip pelayanan terhadap rakyat adalah sederhana dalam sistemnya, eksekusinya cepat dan ditangani oleh orang yang professional, penetapan ongkos naik haji (ONH) akan sesuai dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dan akomodasinya, tidak ada pengaturan kuota serta tidak ada visa haji karena berada dalam satu negara yaitu Khilafah.
Sebagai kesimpulan atas solusi permasalahan yang terus berulang dalam penyelenggaraan jamaah haji yang mencerminkan kelemahan sistem saat ini maka dapat diambil beberapa Langkah-langkah kongkrit dalam sistem Islam : Pertama ; Peningkatan Infrastruktur : Negara bertanggung jawab membangun dan memelihara infrastruktur yang memadai, seperti fasilitas Kesehatan, transportasi dan akomodasi yang layak bagi jamaah haji, menciptkan lingkungan yang kondusif untuk memastikan proses haji berjalan lancar dan aman.
Kedua; Pendidikan dan Pelatihan : Petugas haji harus mendapatkan Pendidikan dan pelatiham yang sesuai untuk menangani berbagai kebutuhan jamaah dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Ketiga; Pengelolaan keuangan yang transparan : Dana haji harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap dana yang digunakan untuk kesejahteraan jamaah.
Langkah-langkah ini bisa dilaksanakan dengan baik bila institusi pemerintah menerapkan sistem Islam secara kaffah. Dibawah Daulah Khilafah, penerapan syariat Islam akan terlaksana secara sempurna sehingga penyelenggaraan Ibadah Haji yang murah, aman dan nyaman akan terwujud. Wallahu a’lam bisshowab.