SULTENG RAYA – Seorang pria berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan IM (28), warga Kecamatan Palu Selatan pada Minggu (18/5/2025).
Dalam laporanya, Ir menyampaikan bahwa tindakan terlapor AA terjadi pada pagi hari sekira pukul 08.00 WITA, saat itu korban sedang berada di rumah. Korban menceritakan bahwa pelaku melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman.
Setelah menerima pengakuan dari anaknya, IM dan keluarga segera mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke polisi.
Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah tindakan awal, termasuk menerbitkan surat pengantar untuk pemeriksaan medis lebih lanjut (VER) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.