Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan Mandel dan melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04, yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter.
“Dua pelaku yang merupakan warga Bokan turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” ujarnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000. AMR