“Mereka tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, sehingga aktivitas parkirnya dianggap melanggar aturan dan cukup meresahkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap aksi premanisme atau praktik parkir liar melalui hotline Polri di 110. Laporan akan segera ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Premanisme adalah tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Polri berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan keamanan,” tandasnya. AMR