Anwar menambahkan, hingga berakhirnya batas waktu pembebasan PKB tanggal 14 Mei 2025 lalu, tercatat 136 ribu kendaraan yang sudah terdaftar di seluruh Provinsi Sulteng. Dia berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor memanfatkan kesempatan jika program tersebut diperpanjang sehingga seluruh kendaraan bermotor di Sulteng terbebas dari tunggakan PKB.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memberikan kado istimewa kepada masyarakat dalam memperingati HUT Sulteng ke-61 berupa penghapusan tunggakan PKB melalui program BERANI Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku selama satu bulan mulai 14 April sampai dengan 14 Mei 2025.
Program tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dalam bentuk pembebasan atas tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100 persen dan pembebasan pajak daerah BBN-KB II serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor . AJI