Khilafah akan melakukan pengelolaan SDA secara mandiri dan haram diserahkan kepada swasta apalagi asing. Sehingga, negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri dalam jumlah besar.

Ada banyak langkah yang bisa Khilafah tempuh dalam menciptakan lapangan pekerjaan, di antaranya dengan meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil seperti pertanian, kehutanan, kelautan, dan pertambangan.

Di sektor pertanian, negara dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun untuk diberikan kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya namun sebelumnya tidak memiliki lahan.

Di sektor industri, negara bisa mengembangkan industri alat-alat (penghasil mesin) yang mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Di sisi lain, negara tidak boleh sama sekali mengembangkan bahkan melirik  sektor nonriil karena selain haram, sektor ini juga menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya serta menyebabkan ekonomi labil.

Yang tidak kalah penting, penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara akan menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat dan bertumbuh karena ditopang oleh birokrasi yang sederhana, namun efektif dan bebas pajak.

Dengan begitu, pengangguran tidak akan mendapatkan tempat di dalam sistem Islam. Wallahu a’lam bish-shawab (SinarPagiNews,ElinPermayani,09/05/2025)