Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut didasarkan pada laporan yang masuk dari masyarakat dan hasil pengawasan dari Bawaslu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh DPMD.
Setelah dikaji secara menyeluruh kata Kadis, ditemukan cukup bukti untuk mengambil langkah pemberhentian sementara guna menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menegaskan, ketika Kades justru ikut bermain dalam ranah politik praktis, maka itu berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketimpangan pelayanan. “Karena Kades harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam setiap momentum politik, dan tidak sepatutnya menjadi bagian dari dinamika kontestasi,” tegasnya.
Ia menuturkan, keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa, melainkan telah melalui prosedur yang mempertimbangkan aspek hukum, etika birokrasi, dan stabilitas sosial. “Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Kades dan perangkatnya agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan etika birokrasi,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kadis mengimbau para kepala desa, agar tidak terpancing untuk terlibat dalam dinamika politik praktis yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Pemkab Banggai tidak mentolerir pelanggaran terhadap aturan netralitas, terlebih dalam momen politik yang krusial seperti PSU.
“Pemberhentian sementara ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan Kades bukanlah alat untuk kepentingan politik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab,” jelas Kadis.*/MAN