Dengan akidah Islam sebagai landasan kepemimpinan dan peraturan kehidupan, Khilafah akan menempatkan diri sebagai pengurus rakyatnya. Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin distribusi harta secara merata individu per individu sesuai dengan kebutuhan mereka, tidak akan berkompromi dengan para kapitalis, menjadi antek asing, dan menggadaikan kekayaan alam demi kepentingan diri penguasa dan golongannya.
Di dalam kitab Nizhamu al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan, orang miskin (faqir)menurut syariat adalah orang yang membutuhkan, keadaannya lemah, dan tidak bisa dimintai apa-apa. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalisme, kemiskinan dianggap sebagai sesuatu yang relatif (nisbi) dan bukan kondisi tertentu yang bersifat tetap dan tidak berubah. Anggapan versi kapitalisme ini adalah anggapan yang salah karena kapitalisme memosisikan makna sesuatu sekadar “anggapan” dan bukan riil, padahal kemiskinan memiliki fakta hakiki. Untuk itu kemiskinan sejatinya bisa diatasi, bukan melalui sistem ekonomi kapitalisme, melainkan dengan Islam.
Islam memandang bahwa kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) secara menyeluruh. Islam telah menjadikan upaya pemenuhan kebutuhan primer adalah fardu. Namun, jika seseorang tidak bisa memenuhi kebutuhan primernya sendiri, syariat telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang/pihak lain agar dirinya tetap bisa memenuhi kebutuhan primernya. Allah Taala berfirman, “Berikanlah (sebagian lagi) kepada orang-orang yang sengsara lagi faqir.” (QS Al-Hajj [22]: 28).
Khilafah juga menjamin tersedianya lapangan kerja bagi rakyat, khususnya bagi para laki-laki dewasa sehingga mereka bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Pada saat yang sama, Islam telah mengatur bahwa hukum bekerja bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh). Dengan kata lain, boleh pula jika perempuan menghendaki untuk tidak bekerja. Syariat Islam telah menjamin jalur nafkah bagi kaum perempuan sehingga mereka tidak terpaksa bekerja demi bisa memiliki harta. Realitas bekerja bagi perempuan di dalam sistem Islam berbeda dengan versi kapitalisme.
Sungguh pengentasan kemiskinan bisa diwujudkan dalam penerapan syariat Islam kafah melalui tegaknya Khilafah. Rakyat akan mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang tidak hanya untuk kaum muslim, tetapi juga nonmuslim. Dengan sistem dan kepemimpinan Islam, kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan terpenuhi secara individu per individu. Wallahualam bissawab.