SULTENG RAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penonaktifan SMK Bina Bakti dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan, negara seharusnya hadir sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM, terutama dalam hal pendidikan.
Namun, dalam kasus ini, negara/Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng) dinilai justru mengabaikan fungsinya sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM di bidang Pendidikan.
“Kewajiban negara terhadap hak warga negara, dalam hal ini hak atas pendidikan, dapat dipastikan diabaikan karena yang dilihat hanya aspek prosedural, tidak melihat konteks harus menyelamatkan anak bangsa,” ujar Livand, Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengklarifikasi langsung persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, dan Kepala Sekolah SMK Bina Bakat. Namun Livand menilai penjelasan yang diberikan belum menyentuh substansi perlindungan terhadap siswa.