Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk pelaksanaan sosialisasi PUSK di bawah pengawasan Bank Indonesia, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJP).

Sebagai bentuk implementasi, monitoring, dan evaluasi, PUSK mengisi Penilaian Mandiri Pedoman SETARA (periode pengisian pada 22 April – 16 Mei 2025 melalui portal OJK Survey) yang membantu dalam melakukan pemetaan dan penilaian atas implementasi inklusi disabilitas yang telah dilakukan, serta memberikan informasi terkait kondisi eksisting dan rencana perbaikan yang akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

(5) Dalam rangka mensinergikan dan menerjemahkan strategi nasional (RPJPN & RPJMN) menjadi program kerja daerah yang dapat digunakan oleh TPAKD, telah dilakukan kolaborasi dan sinergi dalam menyusun Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan ukuran inklusi keuangan di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Pada 17 April 2025 telah dilaksanakan pertemuan dan implementasi penyelarasan IKAD bersama Kemenko Perekonomian selaku Ketua Sekretariat DNKI, Bappenas, dan pihak-pihak terkait, sebagai upaya mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).