Zulfinasran menambahkan, untuk sertifikat yang belum keluar tahun 2024, masih ada sekitar 17 sertifikat bidang aset milik Pemda Parmout yang belum diserahkan oleh BPN ke Pemda parmout, sedangkan yang sudah diserahkan sebanyak 27 sertifikat bidang aset. Kemudian lanjutnya untuk tahun 2025 Pemda Parmout menargetkan sebanyak 50 bidang aset untuk disertifikat.

“Alhamdulillah sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terus berproses dalam upaya percepatan sertifikasi aset  Pemerintah Daerah di wilayah Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI, Edi Suryanto saat memimpin rakor tersebut mengatakan tujuan rakor guna mencegah tindak pidana korupsi dan tertib administrasi.

“Tujuan rakor ini adalah dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dan tertib administrasi  melalui Monitoring, Controlling, Surveillance, for Prevention  (MCSP) pada area pengelolaan barang milik daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Edi Suryanto mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. */AJI