Penulis : SUPRIATMO LUMUAN
Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028
Universal Deklarasi of Human Right dilakasanakan pada 10 Desember 1948 di Paris, Perancis. Universal Deklarasi of Human Right merupakan tonggak awal bagi penghormatan hak-hak sipil (rakyat), dalam politik dan demokrasi. Penghormatan atas kemuliaan hak sipil dalam demokrasi, Bisa kita lihat dari Salah satu poin dalam deklarasi tersebut, yang menyebutkan, bahwa ‘Rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum’. Pernyataan ini, kemudian menjadi rujukan bagi negara-negara demokrasi untuk merumuskan aturan main mereka, dalam mengelolah kontestasi politik. Penghormatan hak-hak rakyat dalam demokrasi adalah hakekat dilaksanakannya pemilu. Kontestasi pemilu merupakan instrument memuliakan suara rakyat, sebagai dasar dibentuknya kekuasaan pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia, Kita mengenal dua jenis kontestasi politik: pemilu dan pemilihan kepala daerah. Menariknya, kalau kita membaca kedua Undang-undang yang mengaturnya, baik pemilu maupun pilkada, dalam pasal pertamnya menyebutkan, bahwa kontestasi politik adalah sarana kedaulatan rakyat. Artinya, bahwa pelaksanaan kontesatsi pemilu, maupun pilkada adalah bentuk nyata penghormaatn negara pada kedaulatan rakyat. Sehingga, tak heran setiap momentum kontestasi politik, daulat rakyat selalu menjadi objek yang diperebutkan, setiap orang yang ingin menikmati manisnya kuasa. Wujud dari daulat rakyat dalam kontestasi politik adalah hak untuk memilih (right to vote).
Menjaga kemuliaan suara rakyat adalah tanggung jawab kita, agar kemewahan satu-satunya yang diberikan oleh negara kepada rakyat melalui jalur kontestasi politik, tidak di bajak Oleh para predator politik. Kontestasi politik adalah momentum dimana rakyat menyerahkan daulatnya yang paling tinggi dalam kehidupan bernegara kepada seseorang, untuk mewujudkan seluruh mimpi-mimpi mereka tentang masa depan.