“Hanya ada dua pilihan, pertama bangun fly over sendiri atau kedua bantu perbaiki jalan,” tegas gubernur mengultimatum.

Namun apabila perusahaan tidak mematuhi dua opsi yang diberikan, maka gubernur menyatakan siap dan berani menindak tegas para pengusaha nakal yang melalaikan tanggung jawabnya.

Selain itu, pemerintah provinsi sambungnya telah mengontak BMKG untuk memasang alat pemantau kualitas udara di beberapa titik penambangan, serta meminta update laporan cuaca mingguan untuk memantau dampak polusi udara.

Selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, maka Gubernur Anwar Hafid menegaskan berani menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng.

“Inventarisir bukaan tambang lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Dengan keberanian dan ketegasan ini, gubernur berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng bisa berjalan seiring, bukan justru saling meniadakan. WAN