SULTENG RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di salah satu restoran di Kota Palu, Kamis (24/4/2025).

Rapat ini digelar dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam pengantarnya, Sekda Irmayanti menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Bahkan, telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Memang Perda ini merupakan suatu regulasi yang sangat penting untuk kita lakukan sejak awal kerja sama. Alhamdulillah itu sudah kita wujudkan di tahun 2024,” ujar Sekda.