Sementara itu saksi pasangan calon nomor urut 3, Arif Alkatiri melakukan walk out dan tidak menandatangani berita acara penetapan perolehan suara tersebut. Aksi protes yang dilakukan oleh saksi nomor urut 3 tersebut dipicu oleh ditetapkannya surat suara tanpa cap PSU-MK oleh KPU Parmout.

Sekadar diketahui, KPU Parmout menggunakan surat suara yang telah dicetak sebelumnya ketika KPU Parmout menetapkan empat pasangan calon tanpa pasangan nomor urut 5, Amrullah Alhmadali-Ibrahim Hafid tanpa melakukan pencetakan surat suara yang baru.

Penggunaan surat suara lama tersebut telah disepakati bersama para LO pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara, dengan catatan dalam lembaran surat suara tersebut dibubuhkan cap bertuliskan PSU-MK.

Namun dalam kenyataannya dalam penghitungan surat suara di tingkat TPS ditemukan 20 surat suara tanpa cap PSU-MK di tujuh kecamatan.