SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Burase-Abdul Sahid (Erwin-Sahid) sebagai peraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parmout tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penetapan peraih suara terbanyak itu disampaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parmout di aula kantor KPU Parmout, selasa dinihari (22/4/2025).

Dalam keputusan KPU Parmout nomor 367 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua KPU Parmout, Ariyana ditetapkan bahwa pasangan nomor urut 4 Erwin-Sahid sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 115.303 suara (59 persen) disusul pasangan nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu-Ardi yang meraih 67.341 suara (35 persen), kemudian pasangan nomor urut 2, Moh Nur Dg Rahmatu-Arman memperoleh 7.221 suara (4 persen) dan peringkat terakhir pasangan nomor urut 1, Badrun Nggai-Muslih yang hanya meraih 4.574 suara (2 persen).

Ariyana juga membacakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 327.357 orang dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 194.585 orang. Jumlah seluruh suara sah sebanyak 194.439 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.795.