SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Masungkang Sri Nari Hari, yang terjadi di Kecamatan Batui Selatan, pada tanggal 21 Desember 2024 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (16/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa melayang ini sebelumnya didasari dengan Laporan Polisi bernomor : LP–B/35/XII/2024/Sek Batui/SPKT/Res Bgi/Polda Sulteng dan Surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Banggai, Nomor : B-754/P.2.11/Eoh.1/04/2025.
“Tersangka inisial NS, alias Prabu (50), warga Desa Masungkang, Kecamatan Batui Selatan tersebut, diserahkan bersama dengan Barang Bukti (BB),” kata Kasat.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan kasus pembunuhan yang mengakibatkan Kades Masungkang yang menyebabkan meninggal dunia tersebut dinyatakan lengkap atau P21. “Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Diana, SH,” terangnya.
Selanjutnya kata Kasat, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk untuk selanjutnya ditetapkan sebagai titipan jaksa. “Korban ditemukan meninggal dunia di area perkebunan Dusun 3 Ondo Ondoulu pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 14.30 Wita,” ujarnya.
Kemudian sambungnya, pelaku diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, 12 jam setelah pelaku melakukan pembunuhan.*/MAN