Surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis ini merupakan hasil dari karya tulis siswa SMPN 1 Palu dan pembinanya yang telah melalui proses administratif dan verifikasi di layanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi hukum yang diberikan dalam kegiatan RuKI.
Selain penyerahan surat pencatatan, kegiatan RuKI ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif yang membahas berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Para siswa tampak antusias bertanya dan berdiskusi seputar bagaimana karya mereka bisa mendapat perlindungan hukum.
Program RuKI menjadi salah satu terobosan Kemenkum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dunia pendidikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya cerdas dan kreatif, tetapi juga sadar hukum dan menghargai hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari budaya bangsa.
Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, mengaku sangat bangga dengan pencapaian anak-anak didiknya. Ia menyebut bahwa pencatatan hak cipta ini menjadi motivasi besar bagi siswa untuk terus berkarya dan percaya diri dalam mengembangkan ide dan kreativitas.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenkum Sulteng yang hadir langsung ke sekolah dan memberikan pemahaman yang sangat penting bagi masa depan siswa. Ini luar biasa, dan tentu menjadi sejarah bagi sekolah kami,” ujarnya.