Penerbitan surat edaran didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 84 ayat 3.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/2385/OTDA perihal Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang, serta surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 367/PL.02.6-SD/K/7208/2025 perihal Pemberitahuan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang akan dilaksanakan tanggal 16 April 2025.

Adapun isi surat edaran itu terdiri dari tiga poin yakni, poin pertama, hari libur atau hari yang diliburkan untuk pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah ditetapkan hari Rabu tanggal 16 April 2025.

Poin kedua, memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya untuk dapat mengatur jadwal pelayanan dengan efektif dalam menggunakan hak pilih pada hari pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parmout. Kerjanya dengan efektif, sehingga tetap dapat menjalankan tugas tanpa mengabaikan hak pilih pada hari pelaksanaan PSU.