SULTENG RAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menyebut, per 28 Februari 2025 jumlah rekening simpanan di Sulawesi Tengah yang dijamin penuh LPS mencapai 99,98 persen (%) dari total rekening atau sebanyak 5,75 juta rekening.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Edukasi, Humas dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Dadi Hermawan dalam kegiatan LPS Media Meet Up di Kota Palu di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (14/4/2025).

Ia juga mengatakan, sepanjang 2024, terdapat 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang ditangani oleh LPS, seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Salah satu dari bank yang dicabut izin usahanya tersebut berada di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III dengan kantor pusat di Manokwari, Papua Barat. Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS.

Atas bank yang ditangani tersebut, secara total dari 2005 sampai dengan Maret 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,69 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,03 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (set off) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

“LPS pernah melakukan likuidasi terhadap 1 bank di Sulteng, yaitu BPR Akarumi yang berkantor pusat di Kabupaten Parigi Moutong yang dicabut izin usahanya pada 25 April 2018,” katanya.