Dia juga menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan atas dugaan penganiyaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/V/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng, tanggal 10 April 2025 di Polres Tojo Una-Una.
“Pelaku melakukan penganiyaan kepada korban di dalam rumahnya dengan cara memukul korban di bagian kepala dan menyulut rokok di bagian tangan kiri dan paha kanan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Syarif.
“Namun, saat ini korban HOG telah meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di RSUD Ampana. Ada dugaan terbaru penyebab kematian korban yaitu karena meminum racun rumput,” ucap Iptu Syarif.
Untuk penyidikan lebih lanjut, korban telah dibawa menuju RS Bhayangkara Palu untuk dilakukan autopsi setelah dilakukan mediasi dengan keluarga korban pada Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 09.00 Wita.