SULTENG RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar indekos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MSK alias Y (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat pada Sabtu (5/4/2025) pagi. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekira pukul 15.30 wita. Korban adalah seorang pria berinisial SH, berusia 50 tahun.

Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah dan Kasihumas Ipda Abd Hamid, saat konferensi pers pada Rabu (9/4/2025), menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban yang dianggap cuek dan enggan berbicara dengannya. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi kejadian.