Abdul Kadir Karding merespons dengan menekankan urgensi dibentuknya Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama kelembagaan yang konkret. Menurutnya, MoU tersebut akan memuat konsep kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kekhasan dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
“Kebijakan kita bersifat umum, namun pelaksanaannya harus fleksibel. Kami memahami bahwa Universitas Tadulako, misalnya, memiliki minat untuk menempatkan mahasiswa magang ke Jepang atau Jerman. Itu sangat mungkin kita akomodasi sepanjang ada perencanaan yang matang,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya pemetaan kompetensi mahasiswa sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Dalam contoh kasus sektor perikanan di Taiwan atau Spanyol, ia menyampaikan bahwa mahasiswa yang dikirim sebaiknya sudah memiliki kesiapan kurikulum yang setara dengan kebutuhan di lapangan.