Lanjut Kasubbid Penmas menjelaskan, pelaku seorang pria inisial MAS (25) Warga Desa Baku Bakulu Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Ia juga mengakui pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu,
“Selain mengamankan MAS, Kepolisian juga menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih, satu buah knalpot mobil Daihatsu Luxio, dua lembar kaos warna hitam, satu lembar celana pendek hitam dan satu buah kunci pas,” terang AKBP Sugeng lestari.
Sugeng juga menyebut, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.*/YAT