Untuk mendapatkan kebijakan ini, masyarakat hanya cukup membayar pajak tahun berjalan, mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025.
Terakhir, Anwar mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh lapisan masyarakat Sigi, khususnya Sigi Biromaru, Semoga amalan yang diperoleh di bulan Suci Ramadan diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi Sulawesi Tengah. *WAN