Dalam kesempatan ini, Kafi menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan anak binaan agar terus meningkatkan perilaku positif selama menjalani masa binaannya.
“Tahun ini, di LPKA Palu tidak ada anak binaan yang mendapatkan remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus Hari Raya Nyepi karena anak binaan disini hanya yang beragam Islam dan Kristen. Namun, khusus hari raya Idul Fitri sebanyak 17 anak binaan mendapatkan haknya. Dari jumlah tersebut, 5 orang mendapatkan remisi untuk anak binaan yang berusia remaja, 12 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk anak binaan, dan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” jelas Kafi.
Remisi dan PMP khusus Idul Fitri ini diberikan kepada anak binaan muslim yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada anak binaan agar terus berperilaku baik dan mengikuti program pendidikan dan pembinaan yang telah disusun oleh pihak LPKA Palu.