Oleh: Ahmadan B. Lamuri

Zakat merupakan salah satu dari yang diwajibkan dalam Islam. Kewajiban menunaikannya dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadits. Karena itu, landasan menunaikannya sesuatu yang qath’i (kuat) dan bersifat ta’abbudi. Al-Qur’an kerap menggandengkan perintah melaksanakan shalat dengan menunaikan zakat (Q.S. al-Baqarah: 43, 83, 110. 177, 277; al-Nisa: 77, 162; al-Maidah: 12; al-Taubah: 5; dan lainnya).

Penggandengan antara shalat dan zakat menunjukkan kedua kewajiban itu mempunyai nilai saling melengkapi dalam bentuk aplikasinya. Jika shalat menunjukkan hubungan vertikal seorang hamba dengan Tuhannya, maka zakat menunjukkan sikap hubungan sosial (kedermawanan sosial). Allah swt juga telah menegaskan agar hidup ini selalu memperhatikan dua jenis hubungan yaitu hubungannya dengan Allah sebagai Pencipta dan hubungan antar sesama manusia. “Kehinaan ditimpakan kepada mereka di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka (berpegang) pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia (Q.S. Ali Imran: 112). Bukti seseorang membangun harmonisasi hubungan dengan Tuhan adalah taatnya menjalankan ibadah shalat dan hubungan seseorang dengan sesamanya adalah menunaikan zakat.

Dilihat dari aspek tujuan kewajiban zakat yakni: menolong orang lemah yang membutuhkan, membersihkan dari sifat-sifat tamak atau rakus terhadap harta dan sekaligus menyucikan diri dan harta dari dosa atau noda. Tetapi tujuan terpenting dan terluhur dari kewajiban zakat menurut Yusuf al-Qardhawi adalah “memperingatkan kepada manusia agar dirinya (manusianya) memiliki nilai yang lebih tinggi dan berharga dari harta yang dimilikinya sehingga ia menjadi tuannya harta daripada menjadi budaknya harta. Jika ini yang dipahami maka semua sifat dan tingkah laku berupa: kikir, tamak, cinta berlebihan, boros, dan yang negatif dari pemanfaatan harta akan ditinggalkan oleh pemiliknya.