Lanjut Sugeng menambahkan, penangkapan kedua pada Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 wita di salah satu homestay Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Selatan Palu, tersangka inisial RO (34) Alamat Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 50,64 gram.

“RO mendapatkan Sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo,” tambahnya.

Pengungkapan dua kasus tersebut sebut Sugeng, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Terhadap tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.*/YAT