SULTENG RAYA – Bulan Ramadan 1446 H tidak mengkendorkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk melakukan pengungkapan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Dalam tempo tiga hari, tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda dan Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100,64 gram.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (25/3/2025) mengatakan, ada 3 tersangka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda terkait peredaran gelap narkotika sabu.
“Pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) Pukul 23.30 Wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise Palu dengan tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari.