Sedangkan calon pengganti H Amrullah yang didiskualifiasi oleh Mahkamah Konstitusi, hingga batas akhir pendaftaran parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti sehingga KPU Parmout hanya menetapkan empat paslon.
KPU Parmout juga menetapkan nomor urut paslon berdasarkan Keputusan KPU Parmout Nomor: 28 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, nomor urut 2 Moh Nur Dg Rahmatu-Arman, nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi dan nomor urut 4 Erwin Burase-Sahid.
Pj Bupati Parmout, Richard Arnaldo yang hadir pada kegiatan itu dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat putusan MK tersebut, KPU Parmout diberi waktu melaksanakan PSU selama 60 hari. Berdasarkan hal itu KPU Parmout telah menetapkan pelaksanaan voting day yakni pada Rabu tanggal 16 April 2025.
“Sebenarnya sudah direncanakan pelaksanaan voting day tanggal 19 April 2025, namun dikarenakan ada permintaan dari jemaat lima gereja Advent dengan jumlah pemilih sekitar 500 maka atas dasar tersebut disepakati bersama KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi serta Pemerintah Daerah disepakati pelaksanaan voting day tanggal 16 April 2025,”ujarnya.