SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) dan nomor urut untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parmout pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penetapan tersebut diumumkan di aula Kantor KPU Parmout, Minggu (23/5/2025).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Parmout Nomor: 27 Tahun 2025   tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Parmout menetapkan empat paslon yakni Badrun Nggai-Muslih, Moh Nur Dg Rahmatu-Arman, Nizar Rahmatu-Ardi dan Erwin Burase-Abdul Sahid.