Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, memelihara keutuhan NKRI, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagaiamana Alqur’an menjelaskan bahwa “sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat Kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat. dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.

Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengabil Pelajaran (QS. An Nahl. 90).

Ayat diatas memberi petunjuk bahwa tugas pemimpin dalam hal ini kepala daerah harus dapat menegakan keadilan sosial (al ‘adalah al ijtimaiyah). Keadilan sosial tidak dapat dilepaskan dengan tugas kepemimpinan formal. Alqur;an bahkan memandang kepemimpinan sebagai perjanjian ilahi yang melahirkan tanggung jawab menentang kezaliman dan menegakan keadilan.