Sebagaimana kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa Tasharrusful imam manutun bilmaslahah kaidah ini dijadikan sebagai sumber kebijakan bagi pemimpin dimana tindakan pemimpin harus berlandaskan kemaslahatan. Kaidah ini sering digunakan dalam fiqh siyasah, yaitu kajian tentang kekuasaan dan bagaimana menjalankannya. Maslahat adalah memelihara maqâshid syarîah dengan menghindarkan mafsadah (kerusakan) pada manusia. Kaidah ini memberikan batasan pasti terhadap kepemimpinan. Pemimpin harus melakukan tindakan yang berlandaskan maslahat untuk semua orang yang dipimpinnya. Sebaliknya, pemimpin dilarang melakukan tindakan yang dapat mendatangkan bahaya atau kerugian bagi orang-orang yang dipimpinnya.
Alquran adalah kitab petunjuk bagi manusia sebagaimana dalam QS Al baqarah ayat 185, ditegaskan bahwa “Bulan ramadhan yang didalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda antara yang haq dan bathil.”. dalam ayat ini tidak disebutkan hudalmuslimun, hudaluislam atau yang lain, akan tetapi hudalinnas artinya petunjuk bagi manusia.