Al-Qur’an hanya mengandung nilai-nilai dasar etik dan moralitas politik sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara. Pemerintah (khalifah), dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan harus mengacu kepada fungsi dan tugas ke-Khalifahannya. Yaitu tanggung jawab mewujudkan kemaslahatan rakyat berdasarkan empat prinsip pokok yaitu: amanat (jujur), keadilan (keselarasan), ketaatan (disiplin), dan musyawarah (demokrasi).

Term-term tersebut direkam oleh beberapa ayat al-Quran seperti QS : 4 : 58-59, QS : 11 : 61, QS : 2 : 30, QS : 38 : 26, dan QS : 3 : 26. Komponen ayat-ayat ini sebagai konsep dasar politik dalam Islam (al-Siyasah al-Syar’iyyah). Pesan moralitas politik beberapa ayat ini,meniscayakan kepada pemerintah sebagai pelaku kekuasaan politik, untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan keadilan atau kemaslahatan.