Pengeluaran atau penggunaan harta baitulmal ditetapkan berdasarkan enam kaidah. Kaidah tersebut didasarkan pada kategori tata cara pengelolaan harta, hal ini lah yang menjadi pertimbangan dalam pengelolaan anggaran negara, dan tiada pertimbangan yang merugikan rakyat karena pengambilan kebijakannya sesuai dengan hukum Syara’ (Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam hlm. 534)
Demikianlah tugas dan tanggung jawab penguasa dalam Islam. Mereka harus menjadi pemimpin yang mengayomi, mengurusi, dan melayani hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Tidak ada tujuan lain dari hal itu. Semua tanggung jawab tersebut kelak akan dihisab di hadapan Allah Taala sehingga penguasa dalam sistem Islam kaffah akan menjalankan tugasnya dengan amanah dan adil.*